Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom yaitu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kabupaten Lebak merupakan salah satu dari Provinsi Banten, yang mempunyai luas wilayah 304.472 Ha atau 3.044,72 Km², yang merupakan daerah otonom terluas di Provinsi Banten. selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar